Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memeriksa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara Kementerian Perdagangan berinisial MJ.
“Saudara MJ diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/8/2023).
Selain MJ, sambung dia, turut diperiksa KM selaku PNS Kementerian Perdagangan yang kesehariannya bertugas sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebutnya. (Puspenkum Kejagung/fer)