Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) 2013-2019.
“Hari ini empat orang kembali diperiksa sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Mereka yang diperiksa dan dimintai keterangan adalah JS selaku Direktur PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Research Analyst) dan IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Manajer Investasi).
Selanjutnya, AF selaku Direktur Keuangan DP4 Tahun 2014-2018 dan CM selaku Karyawan Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia.
Pemeriksaan atas nama lima tersangka yakni EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” demikian Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)