Jakarta, JurnalBorneo.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Kamis (10/11/2022).
“Pada hari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali meminta keterangan dari dua orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Ketut menjelaskan dua orang saksi adalah H selaku Vice President Bantuan Hukum Kantor Pusat PT PLN (persero), dan NS selaku Staf Keuangan PT Wika Industri & Konstruksi.
Menurutnya Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya. (Puspenkum Kejagung/red).