KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Y sudah dilimpahkan, oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas kepada Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (17/11/2021).
“Terdakwa Y mantan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, kami limpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya,” tegas Kepala Kajari Kapuas, Arief Raharjo, melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo di ruang kerjanya.
Harisha menambahkan, tersangka Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang, dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas.
Terhadap terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah, dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Lg)