PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kasus pemukulan terhadap timses paslon cagub-cawagub nomor urut 01 yang diduga dilakukan oleh Bupati Lamandau HL tanggal 8 Desember 2020 lalu terus berproses.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan untuk menguatkan peristiwa kejadian tersebut, 7 orang saksi telah selesai diperiksa. 5 orang hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 dan 2 orang hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 tadi.
“Kapolda Kalteng telah memerintahkan Kapolres Lamandau untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan tegas,” kata Hendra melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id Kamis (12/10/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.
Disamping itu, lanjutnya, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang dalam kejadian tersebut baik korban maupun saksi. Penyidik Polres Lamandau juga telah menyita Rekaman dari CCTV yang merekam kejadian tersebut.
“Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 ini, Kapolres Lamandau telah selesai melakukan gelar perkara,” terang mantan Kapolres Palangka Raya ini.
Besok, tambah mantan Kapolres Kapuas ini, Polres Lamandau akan mengirimkan surat panggilan kepada saudara HL untuk diambil keterangannya.
“Besar harapan saudara HL dapat memenuhi surat panggilan tersebut,” pungkasnya. (fer)









