Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyidikan penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang telah dilakukan hingga 18 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan sampai saat ini Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dengan tersangka tiga korporasi.
“Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” kata Ketut dalam siaran persnya, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dengan rincian 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan satu unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.
Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN. (Puspenkum Kejagung/fer)