• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejagung Beberkan Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Senin 13 Maret 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

1. Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:

BeritaTerkait

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

· Satu unit mobil BMW X5;

· Satu unit mobil Toyota Innova Venturer;

· Satu unit mobil Lexus RX 300;

· Satu unit mobil Honda HRV;

· Satu unit motor Triumph;

· Satu unit motor Ducati;

· Satu unit motor BMW R 1250 GSA;

· Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:

o   Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

o   Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;

o   Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

o   Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

· Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

o   Uang tunai senilai 6.400 USD;

o   Uang tunai senilai 110.234 SGD;

o   Uang tunai senilai 3.720 Euro

o   Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.

2. Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:

· Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

· Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

· Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

· Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Minggu 16 November 2025
Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan!  Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Jumat 14 November 2025
Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Minggu 9 November 2025
Yogi Syahputra Sebut Bukti Tuduhan Pelanggaran HAM terhadap Soeharto Belum Memenuhi Standar Hukum

Yogi Syahputra Sebut Bukti Tuduhan Pelanggaran HAM terhadap Soeharto Belum Memenuhi Standar Hukum

Jumat 7 November 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Tekankan Kesiapsiagaan BPBD Antisipasi Potensi Bencana Akhir Tahun Rabu 3 Desember 2025
  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025


Next Post
DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023

DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak