JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Penggeledahan dilakukan terhadap gudang, kantor pabrik yang terletak di Kota Surabaya, Cirebon, Bandung Barat dan Sukabumi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dia menjelaskan pada Selasa (20/9/2022) dilakukan penggeledahan terhadap kantor dan pabrik Firma SA yang beralamat di Jalan Kalianak Barat No.65 A, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyegelan terhadap 240 sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam. Selanjutnya garam halus super tersebut dilakukan penitipan di gudang Firma SA.
“Penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Tim Kepolisian Sektor Polsek Krembangan,” ucapnya.
Di hari yang sama juga telah dilakukan penggeledahan di gudang dan kantor CV. UB yang beralamat di Jalan Ikan Kerapu No.05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Dari hasil penggeledahan dilakukan penyegelan dan penyitaan terhadap 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 garam impor halus yang berada di dalam gudang CV. UB. Selanjutnya, terhadap 686 garam impor halus dilakukan penitipan kepada Direktur CV UB.
“Kemudian Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Lalu pada Rabu (21/9/2022) Tim Penyidik menggeledah di tempat/gudang milik O di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian pada Kamis (22/9/2022) Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi.
“Dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan, diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual/memindahtangankan garam industri yang diimpornya ke pasaran sebagai garam konsumsi,” ucap Ketut.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2,054 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi dan satu orang ahli. Terkait dengan kerugian Negara, sedang dalam proses dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)