Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 10 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin (5/6/2023), Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyampaikan kesepuluh saksi tersebut adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kemudian SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikutnya, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dan penyidikan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH serta JGP,” kata Kepala Puspenkum, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta. (Puspenkum Kejagung/fer)