JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 terus berproses di Kejaksaan Agung.
Terbaru, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi, Selasa (16/11/2021).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).
Pejabat berdarah Batak itu menjelaskan tiga orang saksi yang diperiksa terdiri dari R selaku General Manager Finance PT. Hanson Internasional, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Kemudian RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT dan yang terakhir AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard. (puspenkum kejagung/fer)
(FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., (tiga dari kiri))*puspenkum kejagung