Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Meski telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melakukan penyidikan perkara korupsi Tol Japek.
“untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan maka pada hari ini Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus kembali memeriksa 8 saksi,” Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan kedelapannya merupakan penyidikan atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB.
Keempatnya adalah tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Berikut nama-nama dan jabatan para saksi: KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa. MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017-31 Maret 2018.
MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha. S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022.
S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018-2019. JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017-April 2020. (Puspenkum Kejagung/fer)