Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa enam orang sebagai saksi.
Dia menegaskan, pemeriksaan enam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Mereka yang diperiksa adalah HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan dan S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk),” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP selaku Konsultan Quantity Surveyor dan K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.
“Terakhir, THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)