JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang sebagai saksi perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Pejabat kejaksaan berdarah Bali itu menyebutkan dua orang yang diperiksa adalah HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel (KS) dan IF selaku Vice President Sales and Marketing PT NS Bluscope Indonesia.
“Keduanya diperiksa atas nama enam tersangka korporasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu,” pungkas dia. (puspenkum kejagung/red)