JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu (15/3/2023).
“Termasuk JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.
Dia menjelaskan, lima orang lainnya adalah JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home dan PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta serta HH selaku pihak swasta.
“Pemeriksan dilakukan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ucap Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. (Puspenkum Kejagung/red)