JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bereaksi keras atas adanya pemberitaan terkait isu Jaksa Agung menerima suap dari oknum jaksa nakal pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang tayang pada beberapa media massa online beberapa waktu lalu.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., dalam siaran persnya Nomor: PR – 814/057/K.3/Kph.3/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 di Jakarta.
Leonard menjelaskan laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung mengenai oknum jaksa nakal di Papua saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya.
Begitu juga terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut,” tegas pejabat berdarah Batak itu.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam siaran pers itu juga disampaikan pelurusan atas pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2 dan pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dua pemberitaan itu dinyatakan tidak benar.
Leonard menerangkan pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 Triliun oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.
Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” ucapnya.
Terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Leonard mengatakan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.
“Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas Leonard. (puspenkum/fer)
(FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak (depan))*ist.









