Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
“Ketiganya pun langsung dilakukan penahanan, hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada media di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tersangka EH dan JS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan MFM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11-30 September 2023,” ucapnya.
Ketut menerangkan peranan masing-masing para tersangka. Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)















