Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Direktur PT Bukaka Tehnik Utama periode 2008-sekarang berinisial SB harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan SB sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut SB tersangkut kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu. Material itu hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum Kejagung/fer)