JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Guna menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (minyak goreng) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, Kejaksaan Agung kembali periksa 5 orang saksi.
“Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka IWW, MPT, SM dan PTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada media ini di Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.
Menurutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi tersebut.
Ketut menjelaskan kelima saksi tersebut adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
Kemudian K, DM dan AF ketiganya merupakan Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Terakhir atas nama LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia,” terangnya. (puspenkum kejagung/fer)