Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus kembali memeriksa 6 orang sebagai saksi perkara itu.
“Mereka adalah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, OND,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Kemudian Direktur PT Andalan Prima Indonesia, AS dan General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri, M.
Lalu Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi, VPK dan Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama, AD. Terakhir, Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, VIO.
“Pemeriksaan keenamnya terkait penyidikan atas nama tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu. (Puspenkum Kejagung/fer)