Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung memeriksa satu orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013-2019, Selasa (11/4/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yaitu AAA selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan AAA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)