Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan dalam 2 tahap. Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.
“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura. Uang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar,” kata Harli dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorbeo.co.id, Kamis (3/10/2024) pagi.
Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1.
Jumlah uang yang ditemukan sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian Rp149,5 miliar dan SGD 12,5 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, JPY 2 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta dan USD 700 ribu atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar.
“Dengan demikian total uang yang disita kurang lebih Rp372 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” pungkas Harli. (Puspenkum Kejagung/fer)