JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, Kamis (6/1/2022).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dijelaskannya lima orang tersangka itu adalah AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Berikutnya FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 6-25 Januari 2022,” ucapnya.
Dia menyampaikan kelima tersangka ditahan terpisah. Tiga tersangka yakni AS, FS dan JD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka JAS dan S ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,6 Triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” jelas Leonard.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Puspenkum Kejagung/fer)
FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.*ist.