PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dinilai memenuhi persyaratan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Iman Wijaya, S.H., MHum, menyetujui usul penghentian penuntutan terhadap enam perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Jum’at (26/11/2021).
“Persetujuan itu karena telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasi penkum Kejati Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Jumat sore.
Dodik menjelaskan enam perkara itu berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau sebanyak dua perkara dan satu perkara di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kejaksaan Pulang Pisau.
Selain memenuhi persyaratan, enam perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh JPU tercapai kesepakatan perdamaian yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, ketua RT dan lurah setempat serta penyidik.
“Sampai dengan Nopember 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ada 20 perkara yang dihentikan penuntutannya,” terang Dodik.
Sementara itu dalam ekspose penghentian penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur Orang dan Harta Benda mengapresiasi langkah penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (penkum kejati kalteng/fer)
(FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya, S.H., MHum)*penkum kejati kalteng.