JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana IR. Indar Atmanto, Senin (29/11/2021).
“Pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara itu dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Kamis (2/12/2021).
Leonard menjelaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana IR. INDAR ATMANTO.
Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Adapun Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap Harta Benda milik PT. Indosat Mega Media untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian, sebagai berikut: satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua, 79.280 item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media. 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media.
258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media, mechanical electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media dan iang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Piutang PT. Indosat Mega Media dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.
“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” ucap pejabat berdarah Tapanuli itu.
Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, lanjutnya, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.
Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.
“Pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” pungkas Leonard. (puspenkum kejagung/fer)