• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Desember 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejaksaan Gelar Rakernas Sebagai Tindak Lanjut Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022

Rabu 2 Februari 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dilaksanakan secara virtual mulai 2 sampai 3 Februari 2022.

“Rakernas dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

BeritaTerkait

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Dijelaskannya, Rakernas akan dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Juga dihadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Rapat Kerja ini bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2021, kebutuhan riil Tahun 2023 dan menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Rakernas diselenggarakan sebagai kegiatan tahunan merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan sekaligus merumuskan prioritas target tahunan yang ingin dicapai,” ucap Leonard.

Namun, pelaksanaan Rakernas ini untuk pertama kalinya diterapkan pola baru sehingga fungsinya disamping sebagai sarana penyusunan dan penetapan perencanaan kegiatan, juga menjadi wadah untuk membekali rencana kerja yang telah disusun dan pemenuhan kebutuhan anggarannya.

Pembaruan ini memang dilatarbelakangi oleh usaha untuk menyesuaikannya dengan siklus perencanaan kinerja (RENJA serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024) sehingga sinkron dan optimal dalam memenuhi target-target pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Oleh karena itu, Rakernas ini sebagai forum rapat kerja yang akan mengimplementasikan siklus tersebut dan memetakan dengan detail kebutuhan dengan melibatkan seluruh satuan kerja,” tutur pejabat berdarah Batak ini.

Disampaikannya, pelaksanaan Rakernas bersamaan dengan berjalannya Tahun Anggaran 2022 yang juga merupakan tahun ketiga penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan menggunakan sistem baru (aplikasi KRISNA-RENJA dan SAKTI) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Aggaran Kejaksaan RI.

Sebagaimana mandat dari Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor S-122/MK.2/2020 dan B.517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tentang Pedoman Redesain system Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).

“Dalam hal ini efektivitas pelaksanaan money follow program pada Tahun Anggaran 2022 seyogianya menjadi indikator evaluasi agar penyusunan program dan kebijakan strategis di tahun 2023 menjadi semakin tepat guna, tepat sasaran yang tentunya didukung dengan penganggaran yang memadai,” terang dia.

Rakernas akan melihat sejauhmana target kinerja rutin tahun 2021 telah direalisasikan dan kaitannya terhadap implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.

“Disamping itu, Rakernas juga menjadi sarana menstrategikan pencapaian kinerja pada tahun 2023 sesuai dengan visi dan misi Pemerintah,” ujarnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penyusunan target-target prioritas Kejaksaan sebagaimana digagas dalam Rakernas ini sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan-TPB (Sustainable Development Goals-SDGs) yang telah ditetapkan pada Sidang Umum PBB tahun 2015 tentang agenda tahun 2030, khususnya pada Pilar keempat yaitu Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, yang diturunkan juga dalam tujuan keenam belas yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.

Hal tersebut juga sejalan dengan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu:
1.Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
2.Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
3.Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia;
4.Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
5.Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
6.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
7.Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
8.Melakukan revolusi karakter bangsa;
9.Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Berkesesuaian dengan uraian diatas, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis 2020-2024 yang pada prinsipnya mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024 dan turut serta melaksanakan 7 (tujuh) agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas khususnya dalam hal Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.

“Hal ini juga sejalan dengan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana strategis Maksud dan Tujuan Kegiatan,” jelasnya.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, yaitu:
A. Maksud
· Menyusun laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin masing-masing bidang dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dst.
· Menyusun usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023;
· Merumuskan langkah-langkah strategis pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
· Merumuskan Corporate Value Kejaksaan RI Tahun 2023;

B. Tujuan
· Tersusunnya dokumen laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin Kejaksaan Tahun 2021 dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dst.
· Tersusunnya usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.

“Rakernas 2022 dilaksanakan oleh Panitia Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022,” pungkas pejabat penyandang dua bintang itu. (puspenkum kejagung/fer)

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.*Puspenkum Kejagung RI.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Minggu 16 November 2025
Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan!  Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Jumat 14 November 2025
Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Minggu 9 November 2025
Yogi Syahputra Sebut Bukti Tuduhan Pelanggaran HAM terhadap Soeharto Belum Memenuhi Standar Hukum

Yogi Syahputra Sebut Bukti Tuduhan Pelanggaran HAM terhadap Soeharto Belum Memenuhi Standar Hukum

Jumat 7 November 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Ini Penjelasan Kejaksaan tentang Mengasah Kearifan Lokal dalam Penegakan Hukum dengan Membangun Kampung Restorative Justice

Ini Penjelasan Kejaksaan tentang Mengasah Kearifan Lokal dalam Penegakan Hukum dengan Membangun Kampung Restorative Justice

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak