Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan dua tindak pidana yang terjadi di Kejari Barito Utara (Barut) dan Katingan.
Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., mengatakan persetujuan yang diberikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” kata Dodik di Palangka Raya, Kamis (30/3/2023) siang.
Dia membeberkan, tindak pidana yang terjadi di Barut berupa pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan tersangka I. Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sedangkan peristiwa pidana di Katingan adalah tindak pidana kekerasan pada anak. Pada kasus ini, MTA cs telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan beberapa pertimbangan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terang Dodik.
Kemudian, sambungnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
JAM Pidum Umum DR. Fadil Zumhana memberikan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses persetujan penghentian penuntutan tersebut.
“JAM Pidum memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan agar menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada beliau dan Kajati Kalteng,” pungkas Dodik. (Penkum Kejati Kalteng/fer)





