Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife (Restoratif Justice) dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Penghentian penuntutan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) dan (6) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis (13/4/2023) siang.
Dodik menjelaskan, perkara pertama merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka DT terhadap kerabatnya sendiri.
Peristiwanya terjadi di Jalan Putri Junjung Buih III RT. 04 RW. 014 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Tersangka DT disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.
Perkara kedua, sambungnya, merupakan tindak pidana pencurian motor merk Jupiter Z1 yang terjadi pada Rabu (14/12/2023) sekitar pukul 21.10 WIB.
Tersangka GR mencuri motor tersebut di teras rumah di Jalan B. Koetin BBA No. 075 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GR dikenakan Pasal 362 KUHPidana.
“Pada hari ini juga, JAM Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka I FIT dan tersangka II MS,” terangnya.
Kedua tersangka beraksi melakukan penggelapan minyak pertalite dan solar milik saksi R kurang lebih sebanyak 42 kali dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp6,4 juta di Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai dan di Desa Lupu Peruca Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara.
Hasil penjualan habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Dodik.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
JAM Pidum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati, Wakajati Kalteng, Kajari Palangka Raya, Kajari Sukamara dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.
Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan Kajari Palangka Raya dan Kajari Sukamara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada dirinya dan Kajati Kalteng.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” tutup Dodik. (fer)









