Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 2 orang.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, keduanya merupakan saksi perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (SJ).
“Dua orang itu adalah BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia. Kemudian, ARAN selaku Asisten tersangka IT,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pemeriksaan kedua saksi atas nama tersangka IT dan CB.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (Puspenkum Kejagung/fer)









