JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., mengatakan berkas tersangka M terkait dugaan tindak pidana Terorisme telah lengkap atau P-21.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyampaikan surat P-21 kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri,” terang Leonard di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Selanjutnya, lanjut Leonard, tim JPU meminta kepada penyidik Densus 88 anti teror Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Tim JPU.
Dijelaskannya permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Tindakan itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap pejabat asal Tapanuli Sumatra Utara itu. (puspen/fer)
(FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH. (tengah))*ist.