Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. *Puspenkum Kejagung RI.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan Pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
“Sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang,” kata Ketut dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat (4/3/2022).
Dia menjelaskan empat puluh orang saksi yang telah diperiksa terdiri dari 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI dan sebanyak 6 orang dari unsur sipil.
Selain itu tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
Sebelumnya pada 2 Maret 2022 tim tersebut juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer. Pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan yang dilakukan pada hari ini, Jumat (4 Maret 2022).
“Penyidikan yang digelar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022,” ucap pejabat yang baru dilantik ini.
Dia menambahkan penyidikan dilaksanakan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian dipersidangan sebagaimana yang disangkakan.
Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (fer)