JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Delapan orang diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penyelewengan keuangan negara atau tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Kedelapannya dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum perkara tersebut pada Kamis (16/12/2021).
“Mereka diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., di Jakarta, Kamis.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah A staf bagian keuangan, I staf bagian keuangan, AD selaku staf utama bidang manajemen risiko, AP karyawan, F staf bagian keuangan, I staf bagian keuangan, DA staf bagian keuangan dan N staf bagian keuangan. Seluruhnya karyawan Perum Perindo.
“Pemeriksaan saksi mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkas Leonard. (puspenkum kejagung/fer)
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. *puspenkum kejagung