JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT. APP) pada 2012-2013, Rabu (12/10/2022).
“ASV selaku Plt Direktur Utama PT. APP diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Ketut membeberkan selain ASV, ikut juga diperiksa tiga orang lagi sebagai saksi yakni K selaku Koordinator Lapangan PT Cahaya Inti Cemerlang, RTA selaku Kuasa PT Cahaya Inti Cemerlang dan ZMY selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang periode 2017-sekarang.
“Pemeriksaan saksi atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan ARS,” ucap Ketut.
Dikatakannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Puspenkum Kejagung/red)