JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Kamis (2/9/2021).
“Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Staf Senior pada Divisi Perdagangan Direktur Operasional Perum Perindo periode 2019. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., di Jakarta.
Diterangkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Hal tersebut berguna untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Diakhir keterangan persnya, pejabat asal Tapanuli Sumatra Utara ini menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum/fer)
(FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak))*ist.





