Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (10/4/2023).
MT diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin siang.
Ketut menyebut, pada hari yang sama turut diperiksa lima orang lagi sebagai saksi perkara yang sama.
Kelima orang itu adalah ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” tutup Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)