Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Rabu (6/12/2023) tim melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL. Selanjutnya tim bergerak ke rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, TW di Bangka Tengah dan TW di Bangka.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik dan dokumen. Kemudian uang tunai dalam berbagai mata uang dan surat berharga lainnya.
“Barang-barang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1,062gr.
2. Uang tunai senilai Rp76,4 miliar.
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” demikian Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)