Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Penitipan aset sita eksekusi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.
“Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126,615 M2.,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Rinciannya, lanjut dia, yakni lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43,216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Selanjutnya, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83,399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi, lalu dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di tiap lokasi aset.
Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6,078 triliun.
Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak 29 Mei sampai 31 Mei 2023.
Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Junto Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero);.
Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, aparat pemerintah setempat yaitu Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Puspenkum Kejagung/fer)