Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana.
Adapun rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu
Terpidana Benny Tjokrosaputro yakni
2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
2023: saham senilai Rp96,750 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
2023: deviden senilai Rp8, 216 miliar yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Terpidana Heru Hidayat yakni 2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA, saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Sita eksekusi terhadap aset-asek milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. (Puspenkum Kejagung/fer)