JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Senin (8/11/2021).
“Kejaksaan menetapkan AFS Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers yang diterima JurnalBorneo.co.id di Jakarta, Senin.
Leonard menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya tersangka AFS dilakukan penahanan selama dua puluh hari mulai 8-27 November 2021 di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan ditetapkannya AFS sebagai tersangka maka telah ada tiga orang yang jadi tersangka dalam perkara tersebut,” terang Leonard.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, terhadap tersangka AFS telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Pejabat berdarah Batak ini menyebutkan peran tersangka AFS yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Ia menerangkan kasus itu berawal dari terdapatnya pengeluaran komisi agen dari PT. Askrindo kepada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU/anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT. Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT. AMU (indirect) dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020.
Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT. Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara itu penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp.611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000.
“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Leonard.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dan diancam pidana:
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (puspenkum kejagung/fer)









