• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau

Senin 21 Oktober 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum (tengah) didampingi Aspidum, Suyanto, SH, M.Hum (kanan) dan Asisten Intelejen, Eddy Sumarman, SH, MH (kiri) memberikan keterangan pers, Senin (21/10/2024). Foto: fernando rajagukguk

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum (tengah) didampingi Aspidum, Suyanto, SH, M.Hum (kanan) dan Asisten Intelejen, Eddy Sumarman, SH, MH (kiri) memberikan keterangan pers, Senin (21/10/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih.

Kedua terdakwa adalah Humaidi alias Umai bin Basri (43) warga Jalan Gerilya RT.021 RW.002 Kelurahan Kalayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41) warga Jalan Vetersn Komplek Al Ikhwan RT.023 RW.002 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Surat tuntutan dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum membenarkan hal tersebut. Kepada para awak media dia mengatakan tuntutan hukuman mati didasarkan alat bukti yang kuat dan dua orang terdakwa masuk kategori pengedar dengan jumlah sabu yang sangat banyak.

“Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dan secara sah dengan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan maka tadi sore Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua dengan tuntutan hukuman mati,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Kejati Kalteng, Senin (21/10/2024) pukul 17.15 WIB.

Dia menjelaskan, sebelum dibacakan, surat tuntutan hukuman mati telah terlebih dahulu diusulkan secara berjenjang sesuai peraturan Kejaksaan. Usulan diawali dari Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau.

Kemudian Kajari Lamandau menyampaikan usulan ini kepada Kajati Kalteng. Selanjutnya diusulkan kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidung).

“Syukur Alhamdulliah JAM Pidum juga setuju dengan usulan tuntutan hukuman mati ini,” ucapnya yang saat itu didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Suyanto, SH, M.Hum dan Asisten Intelejen, Eddy Sumarman, SH, MH.

Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusannya. Namun jika tidak maka pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, dia mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak ‘bermain-main’ dengan narkotika jenis apapun terlebih lagi jadi pengedar. Karena pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Narkotika merusak bangsa, merusak generasi muda bangsa ini maka kami berpesan siapapun yang melihat, membaca dan mendengar berita ini agar jangan sekali-kali ‘bermain-main’ dengan narkotika. Apalagi mengedarkan karena sudah dipastikan jajaran Kejaksaan akan menuntut berat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan, kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.

Para terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram atau 33,6 Kg yang dapat merusak generasi bangsa.

Terdakwa Humaidi alias Umai bin Basri (43) pada tahun 2014 pernah dihukum dengan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 M subsidair 3 bulan.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutup Dodik.

Untuk diketahui, dua orang terdakwa berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kalteng. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
BPBD Mura Berupaya Lakukan Penanganan Pertama Korban Banjir

BPBD Mura Berupaya Lakukan Penanganan Pertama Korban Banjir

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak