• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejari Katingan Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Pembuatan Jalan Tembus

Rabu 7 September 2022
in Jurnal Katingan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding atas nama terdakwa H. Asang Triasha Bin Lamri Otong (Alm).

“Penyerahan memori banding tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 6 September 2022,” kata Erfandy melalui siaran persnya yang diterima di Kasongan, Rabu (7/9/2022).

BeritaTerkait

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Erfandy menjelaskan, memori banding perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 diserahkan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut,” ucapnya.

Secara gamblang dia membeberkan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding adalah pidana yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa Asang Triasha dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada 24 Agustus 2022 lebih rendah dari dua per tiga tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum berpendapat jika putusan tersebut belumlah proporsional dalam artian masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat,” demikian Erfandy.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Asang Triasha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.05 miliar subsidair satu tahun penjara,” ucap kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin membacakan putusannya.

Vonis tersebut dinilai turun sangat jauh dengan tuntutan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Asang Triasha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menuntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar subsidair dua tahun dan enam bulan penjara. (red)

Foto: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Erhammudin membacakan putusan terhadap terdakwa Asang Triasha, Rabu (24/8/2022).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Jumat 29 November 2024
Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Rabu 20 November 2024
Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Rabu 20 November 2024
Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Begini Klarifikasi Dewan Pers Terkait Tuduhan Menerima Gratifikasi

Begini Klarifikasi Dewan Pers Terkait Tuduhan Menerima Gratifikasi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak