KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding atas nama terdakwa H. Asang Triasha Bin Lamri Otong (Alm).
“Penyerahan memori banding tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 6 September 2022,” kata Erfandy melalui siaran persnya yang diterima di Kasongan, Rabu (7/9/2022).
Erfandy menjelaskan, memori banding perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 diserahkan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut,” ucapnya.
Secara gamblang dia membeberkan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding adalah pidana yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa Asang Triasha dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada 24 Agustus 2022 lebih rendah dari dua per tiga tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat jika putusan tersebut belumlah proporsional dalam artian masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat,” demikian Erfandy.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Asang Triasha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.05 miliar subsidair satu tahun penjara,” ucap kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin membacakan putusannya.
Vonis tersebut dinilai turun sangat jauh dengan tuntutan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Asang Triasha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menuntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar subsidair dua tahun dan enam bulan penjara. (red)
Foto: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Erhammudin membacakan putusan terhadap terdakwa Asang Triasha, Rabu (24/8/2022).