Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Penyelidikan dugaan pembagunan jalan di kawasan kumuh Kecamatan Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2016 kembali ditelisik oleh Kejaksaan Negri (Kajari) Pulang Pisau.
Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, pihak Kejari Pulpis telah memiliki alat bukti seperti keterangan ahli dari LKPP tanggal 6 September 2018, keterang ahli dari fakultas tehnik Unlam Banjarbaru tanggal 19 Nopember 2018 dan ahli tehnik Unlam tanggal 5 Nopember 2018 yang menyimpulkan terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan tersebut serta hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
Pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi yang mengetahui secara teknis pembangunan infrastruktur kawasan kumuh itu.
Dikonfirmasi via telpon, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi melalui Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan kembali terhadap kasus tersebut.
Namun ia masih enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang saat ini tengah mereka lakukan.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tersebut.
Berdasarkan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2019, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak sah.
Yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan saat itu adalah hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi salah satu alat bukti Kejari Pulpis dinilai tidak sah, dikarenakan yang berhak melakukan audit adalah BPK. (tonny)