PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri Murung Raya, siap melaksanakan Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk penyelesaian kasus pidana.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Suyanto, SH, usai upacara HBA ke-62 di halaman Kejaksaan kabupaten setempat, Jumat (22/7/2022).
“Kejari Murung Raya bukan hanya sudah siap, akan tetapi sudah menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan kasus yang terjadi di kabupaten setempat,” katanya.
Selain hal itu, Suyanto juga mengatakan dalam penanganan kasus pidana lain, misalnya masalah narkoba, Kejari Murung Raya juga segera membangun balai rehabilitasi agar para korban bisa bebas dari ketergantungan obat-obatan tersebut.
“Dalam kurun waktu tahun ini saja ada sekitar 14 perkara narkoba dengan tiap bulan rata-rata dua perkara. Kalau kita hitung satu tahun ada 24 perkara narkoba, jadi sudah sangat perlu kiranya dibuat balai restoratif untuk rehabilitasi,” tambah Suyanto.
Sementara itu dalam rangka peringatan HBA, Suyanto mengatakan Kejari Murung Raya sudah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian sembako dan bakti sosial sunatan massal. (jb2/red)