Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya gelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum periode Januari-Juni 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Kemudian Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pidana.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Murji seusai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Kamis (27/7/2023) pagi.
Dia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 240,36 gram sabu dari 51 lerkara, 52 butir ekstasi dari 2 perkara dan 3,221 butir obat-obatan terlarang dari 2 perkara.
Selanjutnya, 7 senjata tajam dari 7 perkara dan 16 botol mercury dari 2 perkara serta beberapa barang bukti dari perkara lainnya seperti puluhan telepon genggam.
Dalam kesempatan itu, Murji menegaskan penyalahgunaan barang-barang bukti sangat kecil kemungkinannya. Alasannya karena penyimpanan barang-barang bukti utamanya narkotika selalu disimpan dalam brankas dan selalu diaudit oleh pengawasan.
“Untuk membuka brankas barang bukti harus harus tiga orang, saya sendiri selaku Kajari dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) dengan berita acara didampingi intel,” tegasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kepala BNNK Palangka Raya, Kepala RUPBASAN Kelas 1 Palangka Raya dan Komandan KODIM 1016 Palangka Raya.
Sedang dari jajaran pejabat utama Kejari Palangka Raya diantaranya Kasi Pidum, Kasi BB dan BR dan Kasi Intel.(fer)