Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan kesiapannya memberi pendampingan hukum kepada pemerintah kota (pemkot) setempat dalam mengurangi jumlah stunting dan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan.
“Kejari Palangka Raya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum (legal opinion) dan pemberian bantuan hukum (legal asistance),” kata Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Senin (10/4/2023) sore.
Datman menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan Kajari saat rapat bersama dengan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan beberapa Kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di aula Kejari setempat, Senin (10/4/2023) pagi.
Dikatakannya, permasalahan stunting dan pengentasan kemiskinan merupakan salah satu program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tercapainya program dimulai dari pemerintahan paling bawah yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi antar dinas atau badan pada Pemkot Palangka Raya dengan aparat penegak hukum khususnya Kejari Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, Kajari meminta seluruh kepala SOPD terkait agar menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dengan Pemkot Palangka Raya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Nedara (Datun). Hal itu semata-mata demi suksenya program.
“Rapat yang digelar bertujuan mencari sumber masalah dan solusi guna mengurangi jumlah stunting serta pengentasan atau penanggulangan kemiskinan di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” pungkas Darman. (fer)