PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (6/10/2021).
“PKS fokus pada kerja sama dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH., MH., di Palangka Raya, Rabu.
Dodik menjelaskan program MBKM sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) RI sejak awal 2020 sebagai upaya peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja yang dilaksanakan di lingkungan Kejati Kalteng.
Ia menyebutkan PKS itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) yang telah ditandatangani bersama oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum bersama Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., MSi terkait peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi UPR pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.
Dalam kerja sama praktik hukum program MBKM yang dilakukan oleh mahasiswa ini berbeda dengan kegiatan magang biasa yang dilaksanakan oleh berbagai kampus selama ini hanya berlangsung satu bulan dan diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada kebijakan tempat mahasiswa praktik.
Dalam program praktik hukum pola MBKM jangka waktunya dilaksanakan selama satu semester (enam bulan) dan dimungkinkan untuk perpanjangan satu semester lagi dimana mahasiswa penuh melakukan aktifitas perkuliahan di tampat praktik pada Kejati Kalteng.
“Dari sisi persyaratan mahasiswa yang ikut program praktik MBKM harus lulus mata kuliah dasar seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata formil dan materil serta hukum acara peradilan tata usaha negara,” ucap Dodik.
Sementara dari segi penanggung jawab selain dosen kampus maka pada tempat praktek juga ditunjuk dosen pamong sebagai pendamping yang mengontrol serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan praktik MBKM.
Dengan menyesuaikan tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh kejaksaan baik dari sisi penegakan hukum atas perkara pidana umum maupun pidana khusus juga terkait pelayanan hukum, pendampingan hukum berupa litigasi atau non litigasi pada bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal yang lebih menarik adalah terdapat buku panduan program MBKM Fakultas Hukum UPR dengan penyesuaian sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan pada Kejati Kalteng,” terang Dodik.
Usai penandatanganan, Asdatun Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum menyampaikan komitmen kesiapan jajaran Kejati Kalteng untuk mensukseskan kegiatan praktik hukum MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
“Harapannya dapat dicapai target yang diinginkan sesuai kebijakan baru Kemendikti RI mewujudkan peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja dapat diwujudkan,” ucap Edi menyampaikan arahan Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum.
Edi berharap kejaksaan yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum bisa hadir bersama di dunia akademik sehingga mahasiswa tamat kuliah bukan hanya mendapatkan teori hukum tapi mereka sudah memiliki pemahaman yang cukup bagaimana penerapan hukum.
“Sehingga mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya khususnya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja,” harap Edi.
Dalam PKS itu, Edi didampingi oleh koordinator bidang Datun Dr. Erianto N, SH. MH., Kasi perdata Rahmat Hidayat, SH. MH, Kasi Tata Usaha Negara Amardi Barus, SH. MH, Kasi Pertimbangan Hukum Lusiana O.Raksapati, SH., MH., serta Samsuri, SH Jaksa Pengacara Negara pada bidan Datun. (penkum/fer)