Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menunjuk 10 jaksa senior sebagai penuntut umum untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) Ujang Iskandar (UI).
“Penunjukkan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata Kasi Penkum, Dodik Mahendra mewakili Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal.
Hal itu disampaikan dia di sela penjemputan tersangka UI di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang tiba dari Jakarta pada Rabu (/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia menjelaskan, pemindahan penahanan tersangka UI dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk proses pelimpahan Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah mengirim berkas perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada 13 Agustus 2024. Selanjutnya pada 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kemudian, pada 20 Agustus 2024 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka UI (Tahap II) di Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Tersangka UI menjalani penahanan di Rutan Palangka Raya sampai dengan tanggal 8 September 2024,” ucapnya.
Dari pengamatan wartawan media ini, tersangka UI tiba dengan pengawalan ketat dari jajaran kejaksaan dan kepolisian. UI memakai masker penutup wajah dan mengenakan kemeja warna biru muda dan celana hitam.
Dia juga mengenakan rompi tahanan warna merah sedang kepalanya ditutupi topi. Kedua tangannya diborgol dan ditutupi oleh jaket berwarna krem yang dia pakai sebelumnya selama penerbangan di pesawat.
Selama menuju ke mobil tahanan, UI hanya diam dengan kepala tertunduk. UI pun tidak merespon pertanyaan beberapa wartawan.
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menegaskan, perkara yang melibatkan UI merupakan tindak lanjut dari perkara yang sama yang telah menetapkan dua orang sebagai terpidana.
Keduanya adalah Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT.Aleta Danamas. Perkara kedua terpidana ini telah inkrah dan telah menjalani hukuman kurungan badan.
“Dalam persidang Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha ada pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor bahwa ada turut serta (Pasal 55 KUHPidana) terhadap Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros ini.
Saat itu dia didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Eddy Sumarman dan Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik), Eko Nugroho serta Kasi Penkum, Dodik Mahendra.
Sementara itu, Eko Nugroho menjelaskan perkara tersangka UI merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal (investasi) dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Dana yang dikucurkan sekitar Rp2 miliar.
Penjualan tiket dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
“Perbuatan tersangka UI diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara bukan hanya satu kali tetapi terjadi beberapa kali,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka UI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fer)