Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Paska menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara di PT. PLN tahun 2022, Kejati Kalteng akhirnya menahan 2 orang dari 6 tersangka.
Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan kedua orang tersangka yang ditahan adalah AM dan MF. Keduanya merupakan penyelenggara negara. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa selama 4 jam
AM dan MF ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari. Terhitung mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
“Penahanan pun telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Dodik dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).
Dia menjelaskan, tersangka AM merupakan Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT. PLN (Persero). AM diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.
Tersangka MF selaku Direkur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor: 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis (14/12/2023), telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng.
Keenam tersangka dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi.
“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” kata Undang kepada para wartawan di kantornya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan juga bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023 pagi terhadap 6 tersangka. (fer)