PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka DHS ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Pelaku DHS ditahan dalam perkara tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk dan Halaman Parkir Bandar Udara Trinsing (H. Muhammad Sidik) di Desa Trinsing Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH, MH melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, 2 orang ahli dan tersangka serta dokumen-dokumen yang telah diperoleh ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka.
“Tersangka DHS sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandar Udara Trinsing (H. Muhammad Sidik) Tahun Anggaran 2014 dengan Volume 2.328 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi Spesifikasi Teknis,” kata Adi Santoso kepada media, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan Perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu miliar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
Atas perbuatannya, lanjutnya, DHS dipersangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka DHS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 s/d 09 Agustus 2020 di RUTAN Klas IIA Palangka Raya,” terangnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan dua alat bukti yang cukup Tim Penyidik melakukan Ekspose/Gelar Perkara dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka atas nama AS, ST, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DHS, S.T. Alias LIPING selaku Pelaksana Pekerjaan.
Tersangka AS saat ini masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana pada Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya karena perkara korupsi berbeda. (fer)