• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kekerasan Jurnalis Masih Marak, Ancaman Nyata Bagi Kebebasan Pers di Tanah Air

Minggu 11 Oktober 2020
in Jurnal Kalteng, Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kekerasan yang menimpa para jurnalis saat meliput unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia pada tanggal 7-8 Oktober lalu menambah catatan buruk dan ancaman nyata bagi iklim kebebasan pers di tanah air.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menerima laporan daftar jurnalis yang mengalami kekerasaan saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Ibukota dan berbagai daerah di Indonesia. Hingga hari ini, data yang dikumpulkan IJTI sebanyak 18 jurnalis mengalami tindak kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja :

BeritaTerkait

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

• Tarakan, Kalimantan Timur :
1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)
2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)

• Lampung :
3. Angga (jurnalis Metro TV),
4. Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio),
5. Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan
6. Heridho (jurnalis Lampungone.com).

• Palu, Sulawesi Tengah :
7. Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com),
8. Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan
9. Fikri (Wartawan Nexteen Media)

• Medan Sumatra Utara :
10. Raden Armand, (reporter Indozone.id.)

• DKI Jakarta :
11. Tohirin (Jurnalis CNNIndonesia.com),
12. Peter Rotti, (wartawan Suara.com)
13. Ponco Sulaksono (jurnalis Merahputih.com)
14. Aldi (jurnalis Radar Depok),
15. Kiagus (Jurnalis RTMC Poldametro),
16. Qolbee freelance,
17. Willy (Jurnalis Berdikari),
18. Ismu (jurnalis Berdikari).

Kronologi sebagai berikut :

Di Tarakan, Kalimantan Timur dua jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa di depan kantor DPRD Tarakan pada Rabu (7/10/2020). Kedua jurnalis tersebut yakni Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim) dan Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan). Kedua jurnalis ini terkena tembakan water canon aparat saat tengah mengambil gambar, selain mengalami luka-luka, satu perangkat liputan berupa kamera juga rusak.

Di Lampung setidaknya empat jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Keempat jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi yakni Angga (jurnalis Metro TV), Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio), Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan Heridho (jurnalis Lampungone.com). Para jurnalis ini mendapat intimidasi dan kekerasan dari sejumlah aparat polisi berpakaian preman. Intimidasi berupa bentakan dan memaksa agar menghapus rekaman video.

Di Palu, Sulawesi Tengah kekerasan dialami tiga jurnalis; Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media). Mereka menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Palu, Kamis (8/10/2020).

Saat itu ketiga jurnalis tengah meliput demonstrasi ribuan mahasiswa di Jalan Sam Ratulangi, hingga kericuhan antara polisi dan mahasiswa terjadi. Alsih, Aldy Rifaldy berusaha menyelamatkan diri di barikade kepolisian. Namun mereka malah dintimidasi dan dipukuli, meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis. Sedangkan Fikri kameranya rusak di bagian viewfinder dan bodi kamera, karena dibanting polisi berpakaian preman.

Di Kota Medan Sumatra Utara seorang jurnalis dari media online juga menjadi korban kekerasan dan intimidasi anggota polisi. Kejadian ini menimpa Raden Armand, reporter Indozone.id. Saat itu ia tengah mengabadikan momen bentrokan antara pendemo dan aparat polisi. Tiba-tiba yang bersangkutan dipaksa dan dintimidasi agar menghapus foto-foto yang diambil.

Sementara itu di Ibukota sedikitnya ada delapan jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta intimidasi saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari lalu. Kedelapan jurnalis itu yakni, Jurnalis CNNIndonesia.com : Tohirin, kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan oleh polisi. Peter Rotti, wartawan Suara.com ponselnya dirampas aparat berpakaian preman karena menolak saat diminta menghapus video dan foto unjuk rasa yang diambil. Selain itu sejumlah jurnalis lainnya yang mengalami kekerasan dan intimidasi serta sempat ditahan di Polda Metro Jaya yakni Ponco Sulaksono (jurnalis Merahputih.com) Aldi (jurnalis Radar Depok), Kiagus (Jurnalis RTMC Polda Metro), Qolbee freelance, Willy (Jurnalis Berdikari), Ismu (jurnalis Berdikari).

Atas kekerasan dan intimidasi yang menimpa para jurnalis di berbagai daerah saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada para jurnalis di berbagai daerah.
2. Mendesak Kapolri agar menyelidiki dan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis
3. Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya di tataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU
4. Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
5. Meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
6. Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis
7. Meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri.

Jakarta 11 Oktober 2020

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Yadi Hendriana (Ketua Umum)
Indria Purnama Hadi (Sekjen)

(red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran

Kamis 29 Januari 2026
Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng

Kamis 29 Januari 2026
Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla

Rabu 28 Januari 2026
Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng

Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng

Rabu 28 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026
  • Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla Rabu 28 Januari 2026
  • Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Plt. Gubernur Kalteng Rapat Terbatas dengan Menteri Perhubungan

Plt. Gubernur Kalteng Rapat Terbatas dengan Menteri Perhubungan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak