GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Apa yang dilakukan pemuda ini tidak patut ditiru. Saat digeledah, pemuda berusia 33 tahun ini tampak santai. Namun, wajahnya pucat pasi setelah polisi menemukan tiga paket sabu di sebuah bantal miliknya.
Tidak menunggu lama, anggota Satresnarkoba Polres Gumas langsung membawa pemuda berinisial AN ke Mapolres Gumas guna proses lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., pun membenarkannya, Rabu (31/03/2021) pagi.
“Jadi bermodalkan laporan yang kami terima dari masyarakat, tim langsung bergerak ke TKP yang berada di sebuah rumah di Temenggung Panji Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan, terang Budi, pihaknya berhasil menemukan sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan bruto 6,67 gram beserta barang bukti lainnya.
“Perlu rekan – rekan ketahui, tiga paket sabu ini kami dapatkan pada sebuah bantal milik terlapor,” urainya.
Dengan ditemukannya paket sabu berikut barang bukti lainnya tersebut, pelaku pun dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(krh38)